Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria serta mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Kamis (26/02/2026) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Reforma Agraria di Atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah Tahun Anggaran 2026, Desa Atakowa dan Desa Balurebong.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah, aparat desa, serta masyarakat mengenai pelaksanaan Reforma Agraria pada tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah, termasuk mekanisme penataan aset dan penataan akses guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program Reforma Agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Melalui keberadaan Badan Bank Tanah, pemerintah berupaya memastikan ketersediaan tanah yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat serta pembangunan nasional.
Dalam sosialisasi ini disampaikan berbagai materi terkait kebijakan Reforma Agraria, peran Badan Bank Tanah, kriteria subjek dan objek penerima manfaat, serta tahapan pelaksanaan kegiatan di lapangan pada Tahun Anggaran 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan sehingga pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam mendukung keberhasilan Reforma Agraria sebagai upaya menciptakan keadilan agraria serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lembata.

