Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Lembata Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Lbt, yang berlokasi di Desa Lodotodokowa, Jumat (27/02/2026).
Kegiatan Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses persidangan guna memperoleh kejelasan mengenai objek sengketa secara langsung di lapangan. Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata hadir untuk memberikan dukungan data dan informasi pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan turut dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, para pihak yang berperkara, aparat desa setempat, serta pihak terkait lainnya. Melalui pemeriksaan langsung di lokasi objek perkara, diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai letak, batas, dan kondisi fisik tanah yang menjadi objek sengketa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata berkomitmen untuk terus mendukung proses penegakan hukum serta memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
