Halo#SobATRBPN Kabupaten Malaka
Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan Konstatering terhadap sebidang tanah/bangunan rumah yang menjadi objek perkara Perdata nomor 14/Pdt.G/2022/PN.Atb, pada pekan lalu di Hari Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi yang terletak Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kegiatan konstatering dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara objek yang akan dieksekusi dengan putusan pengadilan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melakukan pengecekan fisik objek tanah/bangunan serta pencocokan batas-batas dan letak sebagaimana disebutkan dalam amar putusan.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam mendukung proses penegakan hukum perdata serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Proses konstatering juga menjadi langkah penting guna menjamin kelancaran dan ketepatan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Atambua di tahap selanjutnya.
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
