Sabu Raijua, 8 Juni 2026. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ria Kugu, S.SiT., memimpin langsung kegiatan monitoring tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL pada hari pertama pengumpulan data fisik dan yuridis di Kelurahan Bolou, Kecamatan Sabu Timur, Senin, 8 Juni 2026.
Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai ketentuan, terutama dalam hal keakuratan data bidang tanah masyarakat. Kepala Kantor menegaskan bahwa kualitas data menjadi bagian penting dalam keberhasilan program PTSL.
“Data yang akurat adalah fondasi dari legalitas kepemilikan tanah. Kita harus memastikan setiap bidang tanah terdaftar dengan benar,” tegas Egelbertus.
Dalam arahannya, Kepala Kantor mengingatkan tim PTSL agar melakukan pengumpulan data fisik dan yuridis secara teliti. Pengukuran bidang tanah harus dilakukan dengan cermat untuk mencegah terjadinya kesalahan data, sengketa batas, maupun tumpang tindih sertipikat di kemudian hari.
Selain kepada tim pelaksana, Kepala Kantor juga mengajak masyarakat peserta PTSL untuk aktif mengikuti setiap tahapan kegiatan. Masyarakat diminta hadir saat pengukuran, menunjukkan batas tanah dengan jelas, memberikan keterangan yang benar mengenai status penguasaan atau kepemilikan tanah, serta melengkapi dan menandatangani dokumen yang diperlukan.
Ia juga menekankan pentingnya pemasangan dan pemeliharaan pilar tanda batas tanah oleh pemilik bidang.
“Pilar adalah tanda batas hukum yang sah. Menanam dan menjaganya adalah bentuk tanggung jawab pemilik tanah,” tambahnya.
Kegiatan monitoring tersebut turut didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Yuridis, Allan Satria Marbun, S.H., Agustinus Nggiku Hamu Hau, S.E., serta jajaran terkait di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah kelurahan, dan partisipasi aktif masyarakat, pelaksanaan PTSL di Kelurahan Bolou diharapkan berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran. Program ini menjadi langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Sabu Raijua.
