Pengukuran Penataan Batas di Besikama, Upaya Mewujudkan Data Pertanahan yang Akurat dan Terpercaya

 Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan pengukuran penataan batas atas nama Blasius Manek a.n. Wendy Sutanto pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlokasi di Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

Pengukuran penataan batas merupakan salah satu tahapan dalam kegiatan pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk memperoleh data mengenai letak dan batas bidang tanah secara tepat berdasarkan kondisi fisik di lapangan. Pelaksanaan pengukuran dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan kegiatan pertanahan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam mendukung tersedianya data pertanahan yang akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data hasil pengukuran yang tepat menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian mengenai batas bidang tanah.

Melalui pelaksanaan kegiatan pengukuran penataan batas secara profesional dan sesuai prosedur, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terus berkomitmen meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan serta memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya kepada masyarakat.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama