Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan pengukuran pemecahan bidang tanah atas nama Lorens Lodiwyk Haba a.n. Lambertina Bano pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlokasi di Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.
Pengukuran pemecahan bidang tanah merupakan bagian dari rangkaian kegiatan teknis pertanahan yang dilaksanakan untuk memperoleh data mengenai bidang-bidang tanah hasil pemecahan secara tepat dan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta tersedianya data spasial bidang tanah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka berupaya memastikan data hasil pengukuran dan pemetaan tersaji secara akurat, tertib, dan terpercaya. Ketersediaan data pertanahan yang berkualitas menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung kepastian data dan peningkatan efektivitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan kegiatan teknis yang profesional, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.