Pengukuran Kadastral di Haitimuk Perkuat Akurasi Data Fisik Bidang Tanah

 Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral atas nama Maria Angela Balok Lekik pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlokasi di Haitimuk, Kabupaten Malaka.

Pengukuran dan pemetaan kadastral merupakan bagian dari kegiatan teknis pertanahan dalam rangka memperoleh dan menyediakan data fisik bidang tanah yang meliputi informasi mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan tersedianya data spasial pertanahan yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam mendukung tertib administrasi pertanahan melalui penyediaan data fisik bidang tanah yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung pelaksanaan pelayanan pertanahan dan pengelolaan administrasi pertanahan.

Melalui pelaksanaan pengukuran dan pemetaan kadastral secara terukur dan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas data pertanahan serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang efektif, tertib, dan profesional.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama