Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan penelitian lapangan atas pengaduan sengketa pertanahan pada Senin, 10 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berkaitan dengan pengaduan atas nama Laurensius Bria Seran dan berlokasi di Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Penelitian lapangan dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penanganan pengaduan dan sengketa pertanahan yang dilakukan melalui pengumpulan serta verifikasi data dan informasi secara langsung di lokasi objek yang diadukan. Kegiatan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi faktual di lapangan sebagai bahan pendukung dalam proses penanganan permasalahan pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, penelitian lapangan diarahkan untuk memperoleh data dan informasi yang objektif serta dapat diverifikasi. Hasil penelitian tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan penelitian lapangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terus berupaya memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam mewujudkan penyelesaian permasalahan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.