Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan pengukuran penataan batas atas nama Yovita Oematan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlokasi di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Pengukuran penataan batas merupakan salah satu kegiatan dalam rangka memastikan batas bidang tanah dapat ditetapkan dan terukur secara jelas sesuai dengan kondisi di lapangan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan penyediaan data pertanahan yang memiliki kepastian secara teknis.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka berupaya memastikan data hasil pengukuran dapat tersaji secara akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketersediaan data pertanahan yang valid menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian mengenai batas bidang tanah.
Pelaksanaan pengukuran penataan batas juga merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui penyediaan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.