Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan Persetujuan Teknis Pertimbangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PTP PKKPR) Non Berusaha pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas permohonan Damiana Abuk Tetik u/an Maria Hilaria Hoar dan berlokasi di Dusun Weoe D, Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Pelaksanaan PTP PKKPR Non Berusaha merupakan bagian dari penyelenggaraan penataan ruang yang bertujuan untuk memberikan pertimbangan teknis terhadap kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Kegiatan ini menjadi salah satu instrumen dalam memastikan pemanfaatan ruang dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan peruntukannya.
Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka berupaya mendukung terwujudnya tertib pemanfaatan ruang melalui penyediaan pertimbangan teknis yang didasarkan pada kondisi dan data yang tersedia. Hal ini penting untuk menjaga keselarasan antara rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan penataan ruang di wilayah Kabupaten Malaka.
Pelaksanaan PTP PKKPR Non Berusaha juga merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan dan tata ruang. Dengan mengedepankan ketepatan data, kepatuhan terhadap ketentuan, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan terpercaya.