Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan pengukuran pemecahan bidang tanah pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan atas nama Blasius Manek u/an. Blandina Hoar dan berlokasi di Kamanasa, Kabupaten Malaka.
Pengukuran pemecahan bidang tanah merupakan salah satu tahapan dalam pelayanan pertanahan yang bertujuan memperoleh dan memastikan data fisik bidang tanah hasil pemecahan secara tepat berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tersedianya data pertanahan yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan pengukuran dilakukan untuk memastikan informasi mengenai bidang tanah tercatat secara akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Data hasil pengukuran selanjutnya menjadi bagian dari administrasi pertanahan dalam rangka mendukung tertib pendaftaran dan pengelolaan data bidang tanah.
Melalui pelaksanaan kegiatan pengukuran yang mengacu pada ketentuan dan standar teknis yang berlaku, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan yang profesional, terpercaya, dan berintegritas guna memberikan kepastian serta pelayanan yang optimal kepada masyarakat.