Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Malaka pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Notaris dan PPAT Chrispinus Zina, S.H., M.Kn.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari tugas pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dalam melaksanakan jabatan serta kewenangannya di bidang pertanahan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan tugas PPAT, khususnya dalam aspek administrasi dan penyelenggaraan jabatan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan peninjauan terhadap penyelenggaraan administrasi PPAT sebagai bagian dari upaya memastikan tertibnya pelaksanaan tugas dan pencatatan yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Hasil monitoring dan evaluasi menjadi bahan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan kewajiban PPAT sekaligus sebagai dasar dalam melakukan pembinaan lebih lanjut apabila diperlukan.
Pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Sinergi antara Kantor Pertanahan dengan PPAT diperlukan untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pembuatan akta dan pelayanan pertanahan dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan serta memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terus mendorong peningkatan kepatuhan, profesionalisme, dan akuntabilitas PPAT dalam menjalankan tugas. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan dan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Malaka.