Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, S.S., M.Si., memimpin Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

 Halo #SobatATRBPN pada hari Selasa 04/08/2026 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, S.S., M.Si., memimpin Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan jajaran ATR/BPN dalam mendukung percepatan pelaksanaan program strategis di bidang pertanahan. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan langkah dan komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi aset tanah tempat ibadah di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sertipikasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan sehingga terlindungi dari potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di masa mendatang. Selain itu, Menteri Nusron juga mengimbau kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah memiliki aset tanah agar segera mendaftarkan hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan setempat. Langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya pemerintah dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, lengkap, dan berkelanjutan.


Menindaklanjuti arahan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dalam mempercepat sertipikasi tanah tempat ibadah maupun aset milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Sinergi ini akan diwujudkan melalui koordinasi lintas instansi, pendataan aset, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan, diharapkan semakin banyak aset masyarakat yang memperoleh kepastian hukum sehingga mampu memberikan rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama