Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata memfasilitasi kegiatan Mediasi Sengketa Pertanahan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dengan Saudara Igo Konstantinus, pada Selasa (11/08/2026).
Kegiatan mediasi ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian permasalahan pertanahan melalui mekanisme musyawarah dan dialog antara para pihak. Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata hadir sebagai fasilitator untuk membantu menciptakan ruang komunikasi yang terbuka, sehingga setiap pihak dapat menyampaikan informasi, pandangan, maupun kepentingannya secara konstruktif.
Melalui proses mediasi, para pihak didorong untuk mengedepankan musyawarah mufakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah. Mediasi diharapkan dapat menjadi sarana untuk menemukan solusi yang dapat diterima bersama serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Dengan mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata terus berupaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.