⚖️ PELAKSANAAN MEDIASI PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada melaksanakan kegiatan Mediasi dalam rangka Penanganan Sengketa Pertanahan atas tanah yang terletak di Desa Denatana, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada.
Mediasi ini dilakukan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Ibu Beci Salomi Dopong, S.SiT; Kepala Seksi Bidang Survei dan Pemetaan, Bapak Johanes Paulus Pertama, S.ST., M.A.P.; Kepala Seksi Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Eka Saddy Dhana Juantara, S.S.T.; Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Andreas Adhi Prasetyo, S.H.; dan Kasipem Kec. Wolomeze, Bapak Herenimus Emanuel Meze.
Mediasi ini mempertemukan Masyarakat Hukum Adat Suku Mulu dengan Masyarakat Denatana sebagai para pihak yang bersengketa sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui proses musyawarah dan pencarian solusi yang dapat diterima oleh para pihak.
Melalui mediasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian sengketa pertanahan secara damai, objektif, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hak-hak para pihak.
🤝 Bersama membangun penyelesaian sengketa pertanahan yang berkeadilan demi kepastian dan ketertiban pertanahan.
MelayaniProfesionalTerpercaya