Kawal Proses Administrasi Sertipikat yang Hilang, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Laksanakan Sumpah Sertipikat bagi Pemohon dari Desa Pada Eweta Kecamatan Kota Waikabubak

 


Sumba Barat — Dalam rangka memberikan kepastian dan kelancaran pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat melaksanakan proses sumpah sertipikat bagi pemohon yang mengalami kehilangan sertipikat tanah. Kegiatan tersebut diperuntukkan bagi pemohon yang berasal dari Desa Pada Eweta, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Pelaksanaan sumpah sertipikat merupakan salah satu tahapan administratif yang dilakukan dalam proses pengurusan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa permohonan yang diajukan telah memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Dalam pelaksanaannya, pemohon diberikan penjelasan mengenai tata cara serta ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengucapkan sumpah. Pemohon kemudian menyampaikan keterangan mengenai kehilangan sertipikat dengan sebenar-benarnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas permohonan yang diajukan. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat terus berupaya memastikan setiap proses pelayanan pertanahan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan kebenaran informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Melalui pelaksanaan sumpah sertipikat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat turut mengawal proses administrasi agar permohonan sertipikat pengganti dapat berjalan sesuai prosedur. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dan mengurus secara resmi apabila dokumen sertipikat tanah mengalami kehilangan maupun kerusakan. Masyarakat juga diharapkan dapat memastikan setiap proses pengurusan dokumen pertanahan dilakukan melalui layanan resmi Kantor Pertanahan, sehingga terhindar dari praktik percaloan maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan pelayanan yang dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat Sumba Barat.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama