Sumba Barat — Dalam rangka
memberikan kepastian dan kelancaran pelayanan administrasi pertanahan kepada
masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat melaksanakan proses sumpah
sertipikat bagi pemohon yang mengalami kehilangan sertipikat tanah. Kegiatan
tersebut diperuntukkan bagi pemohon yang berasal dari Desa Pada Eweta,
Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Pelaksanaan sumpah sertipikat
merupakan salah satu tahapan administratif yang dilakukan dalam proses
pengurusan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang. Tahapan ini
menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa permohonan yang diajukan telah
memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Dalam pelaksanaannya, pemohon
diberikan penjelasan mengenai tata cara serta ketentuan yang harus dipenuhi
sebelum mengucapkan sumpah. Pemohon kemudian menyampaikan keterangan mengenai
kehilangan sertipikat dengan sebenar-benarnya sebagai bentuk pertanggungjawaban
atas permohonan yang diajukan. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat terus
berupaya memastikan setiap proses pelayanan pertanahan dilaksanakan secara
tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan kebenaran informasi menjadi bagian
penting dalam menjaga kualitas administrasi pertanahan serta memberikan
perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Melalui pelaksanaan sumpah
sertipikat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat turut mengawal
proses administrasi agar permohonan sertipikat pengganti dapat berjalan sesuai
prosedur. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan dalam
memberikan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum
bagi masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat mengimbau masyarakat
untuk segera melaporkan dan mengurus secara resmi apabila dokumen sertipikat
tanah mengalami kehilangan maupun kerusakan. Masyarakat juga diharapkan dapat
memastikan setiap proses pengurusan dokumen pertanahan dilakukan melalui
layanan resmi Kantor Pertanahan, sehingga terhindar dari praktik percaloan
maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan pelayanan yang
dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur, Kantor Pertanahan
Kabupaten Sumba Barat berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya tertib
administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan
pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat
Sumba Barat.
.jpeg)
