Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan Sidang Panitia A pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Desa Lakekun Barat, Kabupaten Malaka, atas nama Max Eduard Ello u/an. Firman Fide.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilaksanakan melalui penelitian dan pemeriksaan terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah. Sidang Panitia A menjadi salah satu tahapan untuk memperoleh kepastian mengenai data dan status penguasaan serta pemilikan tanah sebelum proses pemberian atau penetapan hak atas tanah dilanjutkan.
Dalam pelaksanaannya, penelitian dilakukan terhadap data fisik dan data yuridis yang berkaitan dengan objek tanah serta pihak yang menguasai atau memiliki tanah. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data yang menjadi dasar permohonan dengan keadaan objek dan keterangan yang diperoleh dalam proses penelitian.
Hasil penelitian dan pemeriksaan selanjutnya menjadi bahan dalam proses pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Tahapan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan proses pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan data yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan Sidang Panitia A di Desa Lakekun Barat merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam mendukung penyelenggaraan pendaftaran tanah serta peningkatan kualitas administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Malaka.