Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Program Strategis Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata memfasilitasi Mediasi Penanganan Potensi Konflik Pertanahan dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (20/08/2026).
Kegiatan mediasi dilaksanakan terkait potensi konflik pada lokasi bidang tanah yang menjadi bagian dari program PTSL dan melibatkan para pihak yang berkepentingan terhadap tanah di wilayah Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran Lembaga Adat Dolulolong, Kepala Desa Balauring, Kepala Desa Dolulolong, Kepala Desa Hoelea 1, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta para penggarap tanah di lokasi terkait. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi dan mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
Dalam prosesnya, mediasi mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat dengan memberikan ruang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan informasi, pandangan, serta kepentingannya. Pendekatan dialogis ini dilakukan guna memperoleh solusi yang adil sekaligus menjaga hubungan baik dan kondusivitas masyarakat.
Melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif, para pihak akhirnya mencapai titik terang dengan menyepakati sejumlah poin kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam penyelesaian potensi konflik serta memberikan dasar bagi kelanjutan proses administrasi pertanahan dalam kegiatan PTSL.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata terus mendorong penyelesaian permasalahan pertanahan melalui pendekatan preventif, dialogis, dan berkeadilan. Penyelesaian konflik secara musyawarah diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menjaga kondusivitas wilayah, serta mendukung kelancaran proses sertipikasi tanah masyarakat melalui Program PTSL Tahun Anggaran 2026.
Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat pemilik atau penggarap tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.