Kantah Malaka Laksanakan Monitoring dan Evaluasi PPAT di Kabupaten Malaka

 Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Malaka pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Notaris dan PPAT Yunita Tiffany Laos, S.H., M.Kn.

Monitoring dan evaluasi merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan administrasi PPAT berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Dalam pelaksanaannya, monitoring dan evaluasi mencakup pemeriksaan terhadap aspek administrasi serta pelaksanaan kewajiban PPAT dalam penyelenggaraan tugasnya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan tugas dengan ketentuan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan layanan.

Kegiatan monitoring dan evaluasi juga menjadi sarana bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan PPAT dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Melalui pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan tugas PPAT dapat berjalan secara tertib, profesional, dan akuntabel.

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam menjaga kualitas penyelenggaraan administrasi pertanahan serta memastikan pelaksanaan tugas PPAT di wilayah Kabupaten Malaka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama