Halo #SobATRBPNTTS, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan melaksanakan kegiatan Pengukuran Pengembalian Batas Tanah Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Jemaat Ora Et Labora di Desa Laob, Kecamatan Polen pada Selasa (14/07/2026).
Pengembalian batas merupakan salah satu bentuk pelayanan pertanahan yang dilakukan untuk memastikan letak batas tanah tetap sesuai dengan data yang tercatat, terutama apabila tanda batas di lapangan telah hilang, bergeser, atau tidak lagi dapat dikenali. Melalui kegiatan pengukuran pengembalian batas ini, diharapkan kepastian letak dan batas bidang tanah dapat terjamin sehingga memberikan rasa aman bagi pemegang hak maupun masyarakat yang berbatasan langsung dengan objek tanah tersebut kegiatan ini dilaksanakan untuk merekonstruksi, menegaskan dan mengembalikan posisi batas fisik bidang tanah di lapangan agar persis sesuai dengan dokumen pendaftaran yang telah tercatat secara resmi.
Petugas Ukur Kantor Pertanahan melakukan pengukuran langsung bersama masyarakat untuk menegaskan kembali posisi semula sesuai dokumen sah, tanpa mengubah luas maupun status hak, guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak dan pemilik tanah berbatasan, mencegah dan menyelesaikan perselisihan batas kepemilikan tanah
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten TTS terus berupaya menghadirkan layanan yang tertib, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung perlindungan hak atas tanah.
.jpeg)