Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua kembali melaksanakan Sidang Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Desa Matei, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijua, pada Senin (13/7).
Sidang dipimpin oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Yefta Agusthinus Haning, S.P., didampingi Wakil Ketua Bidang Fisik Agustinus Nggiku Hamu Hau, S.E., Wakil Ketua Bidang Yuridis Allan Satria Marbun, S.H., Sekretaris Panitia Dedimus Djanggandewa, S.AP., serta anggota panitia Rizki Setia Budi, S.AP.
Turut hadir Pj. Kepala Desa Matei, Robinson Alfonsius Bule Logo, yang juga merupakan anggota Panitia Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Robinson Alfonsius Bule Logo menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Desa Matei yang telah berpartisipasi aktif menyukseskan pelaksanaan Program PTSL. Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah.
"Terima kasih kepada bapak dan ibu yang telah berpartisipasi menyukseskan program ini. PTSL adalah program pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua. Program ini sangat baik karena pemerintah telah memberikan perhatian kepada masyarakat agar memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua beserta seluruh jajaran yang telah bekerja dengan penuh dedikasi selama proses pengukuran dan pengumpulan data di Desa Matei.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua beserta seluruh jajaran yang dengan sabar melaksanakan pengukuran dan pengumpulan data di Desa Matei meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Pendekatan secara kekeluargaan yang dilakukan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pendapat yang muncul selama proses pelaksanaan PTSL," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Ajudikasi, Yefta Agusthinus Haning, S.P., menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Matei merupakan hasil dari proses panjang yang dibangun melalui koordinasi dan komunikasi yang baik antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, serta masyarakat.
"Pelaksanaan PTSL di Desa Matei melalui proses yang cukup panjang. Puji Tuhan, melalui koordinasi yang baik, seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar. Hari ini kita melaksanakan sidang untuk mengklarifikasi batas-batas bidang tanah sesuai dengan permohonan yang telah diajukan masyarakat," jelasnya.
Pada sidang tersebut, Panitia Ajudikasi memeriksa sebanyak 200 berkas permohonan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh berkas telah memenuhi persyaratan administrasi dan yuridis sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan penerbitan sertipikat.
Usai sidang, Panitia Ajudikasi bersama masyarakat melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk melakukan verifikasi tanda batas setiap bidang tanah. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan data yang tercantum dalam berkas permohonan sehingga proses penerbitan sertipikat dapat berjalan dengan tepat dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak.
Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Program ini diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.


