Pastikan status tanah jelas, Kantor Pertanahan Kabupaten TTS laksanakan sidang panitia “A” atas Tanah milik pemerintah daerah di kelurahan Karang Sirih.



SOE, 07 Juli 2026 – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Tanah terhadap objek tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten TTS yang berlokasi di Kelurahan Karang Siri, pada Selasa (07/07/2026). Proses pemastian status tanah ini bertujuan untuk meneliti, memeriksa, dan mencocokkan data fisik serta data yuridis untuk dipastikan sebagai dasar dalam proses penetapan hak atas tanah pemerintah.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Panitia A bersama anggota panitia serta dihadiri oleh pemohon, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten TTS. melakukan Sidang dan pemeriksaan lapangan  untuk memastikan kesesuaian data yuridis dan data fisik objek tanah sebagai bagian dari proses penetapan hak atas tanah pemerintah. Proses ini menjadi bagian penting untuk meminimalkan potensi sengketa dan memastikan objek tanah yang diajukan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

dalam kegiatan tersebut  perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kelurahan Karang Sir turut hadir guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan dan verifikasi data di lapangan.

Melalui pelaksanaan Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Tanah ini, diharapkan status hukum aset tanah pemerintah dapat terjamin dengan baik, sehingga mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan aset negara dan daerah. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama