Halo #SobatPPTR,
Direktorat Jenderal
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) bersama Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan
Webinar PPTR Series bertajuk Konsep Penertiban Penguasaan dan Pemilikan Tanah
pada Kamis, (16/7/2026). Webinar ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai
konsep penertiban penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menghimpun masukan
untuk memperkuat kebijakan di bidang pertanahan. Kegiatan dibuka oleh Kepala
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN, Indira Proboratri
Warpani.
Sekretaris Ditjen PPTR,
Tensa Nurdiyani, menjelaskan bahwa perkembangan pembangunan dan meningkatnya
nilai ekonomi tanah telah memunculkan berbagai persoalan, seperti penguasaan
tanah negara bekas hak, praktik nominee, hingga kepemilikan tanah yang melampaui
ketentuan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan
penguasaan tanah, konflik agraria, serta menghambat terwujudnya kepastian
hukum. Karena itu, Ditjen PPTR terus mendorong penyusunan regulasi yang lebih
komprehensif mengenai penertiban penguasaan dan pemilikan tanah.
Direktur Penertiban
Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, Ruminah, memaparkan bahwa
pengendalian dan penertiban tanah merupakan satu rangkaian proses yang dimulai
sejak pemberian hak atas tanah, pemantauan selama hak berlangsung, hingga
penertiban apabila ditemukan pelanggaran. Tahapan tersebut dilakukan melalui
inventarisasi data, identifikasi lapangan, pengolahan data, hingga penyusunan
rekomendasi yang menjadi dasar penanganan tanah telantar, pemanfaatan ruang,
maupun pengelolaan oleh Bank Tanah.
Pada kesempatan yang sama,
Kepala Subdirektorat Potensi Penertiban Tanah, Eko Prasetyo, menekankan
pentingnya data pertanahan yang akurat untuk melindungi hak masyarakat,
termasuk dalam penanganan bencana dan penyelesaian sengketa. Sementara itu,
Kepala Subdirektorat Penertiban Penguasaan dan Pemilikan Tanah, Sugama Putra,
menjelaskan bahwa penertiban membutuhkan basis data penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lengkap agar pelaksanaannya tepat
sasaran.
Kunjungi:
djpptr.atrbpn.go.id
repost