Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia,
menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah
status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, pengadministrasian tanah
ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum
terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
"Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan
bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik
negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan
kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan
masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan
untuk menghilangkan hak adat," ujar Rezka Oktoberia saat Kunjungan
Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan,
Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026).
Rezka Oktoberia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat
merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan
nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara
turun-temurun. Pendaftaran tanah jadi wujud kehadiran negara dalam memastikan
hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan hukum di
masa kini.
Keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada
di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak. "Pendaftaran Tanah Ulayat
adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur
tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," tuturnya.
Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan tersertipikasi bisa
memberikan banyak manfaat bagi masyarakat hukum adat. Selain memberikan
kepastian hukum, pendaftaran tanah juga berfungsi melindungi aset masyarakat
hukum adat, mencegah sengketa dan konflik akibat tumpang tindih klaim, serta
menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara tidak sah di masa
mendatang.
Rezka Oktoberia menyebut, tanah ulayat merupakan tanah
dengan gabungan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, budaya, dan spiritual
yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Oleh karena itu,
perlindungan hukum atas tanah ulayat sangatlah penting agar hak atas tanah
tetap terjaga hingga generasi mendatang. "Pendaftaran tanah ulayat ibarat
benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat.
Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,"
pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN
Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik
mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat. Selain meninjau lokasi tanah
ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh pihak juga berdialog untuk menyamakan
pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta
langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat tersebut.
(LS/JR)#KementerianATRBPN
