Halo #SobATRBPN, Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan
bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah
adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, pengadministrasian tanah ulayat
merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap
hak-hak masyarakat hukum adat.
"Pemerintah melalui
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk
menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan
investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah
melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama
sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat," ujar Rezka
Oktoberia saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di
Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026).
Berita selengkapnya,
kunjungi:
https://www.atrbpn.go.id/berita/kemeterian-atrbpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-untuk-jadikan-tanah-adat-sebagai-tanah-negara
#MelayaniProfesionalTerpercaya
repost @kementerian.atrbpn