Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di
seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini
diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan
(Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (07/07/2026).
Melalui sistem pengukuran
terjadwal, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan
awal diajukan. Dengan sistem baru ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal
tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang
ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu
penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.
Untuk mendukung
implementasi sistem pengukuran terjadwal, jajaran ATR/BPN di daerah perlu
mengoptimalkan penugasan petugas ukur, serta menyelesaikan berkas setelah
pengukuran dengan metode "first in, first out".
Berita selengkapnya
kunjungi:
https://www.atrbpn.go.id/berita/kementerian-atrbpn-hadirkan-pengukuran-terjadwal-beri-kepastian-waktu-layanan-untuk-masyarakat
#MelayaniProfesionalTerpercaya
repost @kementerian.atrbpn