Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nonberusaha di Desa Lakekun Barat. Pelaksanaan kegiatan peninjauan dan verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan teknis penggunaan serta pemanfaatan tanah di lokasi yang dimohonkan secara cermat, sehingga seluruh rencana pembangunan atau kegiatan masyarakat tetap selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Langkah proaktif ini penting guna mewujudkan tertib tata ruang, mencegah potensi konflik pertanahan, serta memastikan bahwa pemanfaatan tanah di Desa Lakekun Barat berjalan secara teratur, aman, dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan Pertimbangan Teknis Pertanahan PKKPR non berusaha di Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka
byAdmin
-
0