Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka menghadiri dan mendampingi pelaksanaan kegiatan Konstatering Perkara Perdata dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN.Atb yang digelar oleh Pengadilan Negeri Atambua di desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum guna memastikan secara langsung kesesuaian antara data administrasi, luas serta batas – batas tanah yang tertera dalam dokumen perkara dengan fakta fisik di lapangan.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tim teknis pengukuran dan penanganan sengketa dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka berkolaborasi langsung dengan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Atambua. Proses pencocokan ini turut disaksikan oleh pihak yang berperkara, aparat pemerintah desa Umalor serta tokoh masyarakat setempat untuk menjamin transparasi dan ketertiban.
Kehadiran Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam proses Konstatering ini merupakan wujud komitmen dan sinergi antar lembaga dalam mendukung penegakan hukum dan kepastian hak atas tanah di kabupaten malaka.