Lembata, 3 Juli 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berintegritas. Berdasarkan hasil survei Semester I Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata berhasil meraih predikat “Sangat Baik” pada dua indikator utama pelayanan publik, yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Pada penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata memperoleh nilai 95,93 dari skala 100 atau setara dengan 3,84 dari skala 4, dengan nilai konversi 16,79 dari 17,50, sehingga memperoleh predikat Sangat Baik.
Sementara itu, pada penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata meraih nilai 96,91 dari skala 100 atau setara dengan 3,88 dari skala 4, dengan nilai konversi 16,96 dari 17,50, yang juga menempatkan instansi ini pada predikat Sangat Baik.
Capaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memperkuat budaya integritas, serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil survei ini sekaligus menjadi wujud kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan penilaian, masukan, dan dukungan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan. Hasil ini akan menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan menghadirkan layanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Melalui semangat Melayani dengan Sepenuh Hati, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi, guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
