Halo #SobatATRBPN pada hari ini Rabu 8/07/2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (Kantah TTU) melaksanakan Sidang Pemeriksaan Tanah A di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, sebagai bagian dari tahapan proses pemberian hak atas tanah.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A dengan melakukan pemeriksaan terhadap data fisik dan data yuridis objek tanah, serta mencocokkannya dengan kondisi di lapangan. Sidang ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Tanah
A, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara terus berkomitmen memberikan
pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hasil
pemeriksaan diharapkan menjadi dasar yang kuat dalam proses penetapan hak atas
tanah sehingga mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta
mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Timor Tengah
Utara.
