Halo #SobatATRBPN pada hari ini Rabu 8/07/2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (Kantah TTU) melaksanakan kegiatan Sidang Pemeriksaan Tanah A di Kelurahan Tubuhue, Kabupaten Timor Tengah Utara, atas nama pemohon Milikhiur Tefa. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pemberian hak atas tanah yang bertujuan untuk memastikan data yuridis dan data fisik objek tanah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi serta menghimpun keterangan dari para pihak yang berkepentingan.
Melalui pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Tanah A
ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara berkomitmen untuk menjamin
setiap proses pelayanan pertanahan berjalan secara profesional, transparan, dan
akuntabel. Hasil pemeriksaan di lapangan diharapkan menjadi dasar yang kuat
dalam proses pengambilan keputusan terkait permohonan hak atas tanah, sehingga
mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung terwujudnya tertib
administrasi pertanahan bagi masyarakat.
