Jakarta – Ditjen PTPP
Fasilitasi Diskusi Ekspose Hasil Sinkronisasi Data Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
Transmigrasi Provinsi Aceh
Rapat ini dibuka dan
dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Pertanahan (PTPP), Arief Muliawan. Hadir pula dalam rapat ini para pimpinan
tinggi antara lain Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah , M. Unu
Ibnudin, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi,
Sigit Mustofa Nurudin, Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, Bambang Widyatmiko, Direktur
Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi,La Ode
Muhajirin, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi.
Bertempat di Ruang Rapat
201, Kantor Ditjen PTPP, Jakarta Pusat, agenda utama pertemuan ini adalah
membahas mengenai
langkah strategis Kanwil
BPN Prov. Aceh focus melakukan terkait penataan dan sinkronisasi data Hak
Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi. Upaya ini penting untuk menjamin
kepastian hukum hak atas tanah sekaligus memitigasi potensi sengketa di
masyarakat.
Dari total 92 lokasi HPL
Transmigrasi di Provinsi Aceh, belum seluruh SK HPL terdaftar secara resmi
menjadi Hak Pengelolaan di BPN. Sebagai contoh, di Kabupaten Aceh Jaya (Desa
Alue Meuraksa, Kec. Teunom), tercatat ada 345 Sertipikat Hak Milik (SHM) dari
program Redistribusi Tanah yang diterbitkan di atas bidang tanah yang masih
berstatus SK HPL Transmigrasi belum terdaftar. Kondisi ini memicu penyelidikan
oleh Kejari Aceh Jaya karena dinilai belum memberikan jaminan kepastian hukum
yang mutlak bagi pemegang hak.
Untuk menyelesaikan
tantangan pertanahan ini, Kanwil BPN Provinsi Aceh mengedepankan tiga langkah
Utama yaitu Sinkronisasi Data Spasial & Yuridis: Menyelaraskan peta,
sertipikat, dan SK antar-instansi terkait, Koordinasi Antar-Instansi:
Memperkuat kolaborasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Aparat
Penegak Hukum (APH), serta pihak terkait, Penguatan Regulasi & Database
Terintegrasi: Membangun database HPL Transmigrasi yang terintegrasi sebagai
landasan kebijakan penyelesaian masalah di masa depan.
repost