Direktur Jenderal Penetapan
Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menghadiri Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU) pada Selasa (7/7/2026), bersama Staf Ahli dan Ikatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Pertemuan tersebut membahas layanan pertanahan serta
peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam penyelenggaraan layanan di
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
RDPU ini merupakan tindak
lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan bersama Komisi
II DPR RI pada Rabu (1/7/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya
memperkuat kemitraan dengan PPAT sekaligus mengoptimalkan pelayanan pertanahan
kepada masyarakat.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT
merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta autentik
mengenai perbuatan hukum tertentu atas hak atas tanah atau Hak Milik atas
Satuan Rumah Susun. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PPAT secara berkala guna mewujudkan
layanan yang profesional, efektif, dan akuntabel.
Untuk diketahui, salah satu
bentuk transparansi kepada masyarakat terkait informasi kinerja serta kualitas
PPAT dapat dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku.
"Untuk kinerja PPAT
sendiri bisa dilihat di dashboard kita, di aplikasi Sentuh Tanahku. Bapak
Menteri menginstruksikan bahwa setiap bulan akan dipublikasikan kinerja PPAT
terbaik hingga terburuk. Itu salah satu bentuk pembinaan yang kita lakukan,"
ujar Asnaedi.
Selain itu, pembahasan
dalam RDPU juga menitikberatkan pada penguatan tata kelola serta peningkatan
kualitas layanan PPAT guna mendukung pelayanan pertanahan yang semakin efektif,
transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (SA/FH)
repost @ditjenphpt_atrbpn