SOSIALISASI SKEMA HAK BERJANGKA WAKTU BAGI PENERIMA TORA PADA TANAH EKS HGU PT. KRISRAMA

 Halo #SobATRBPNTT

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P., mengikuti kegiatan Sosialisasi Skema Pemberian Hak Berjangka Waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah bagi Subyek Penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tanah eks HGU PT Krisrama yang dilaksanakan di Aula Paroki Watubaing, Kabupaten Sikka, Kamis (4/6/2026).


Sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Asisten Deputi Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, dan Badan Bank Tanah.


Sosialisasi dihadiri juga oleh perwakilan Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi NTT beserta tim, Bupati Sikka, Wakil Bupati Sikka, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Forkopimda Kabupaten Sikka, pimpinan perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan se-Daratan Flores dan tokoh masyarakat yang berasal dari Desa Runut (Dusun Lodong) dan Desa Runut di Kecamatan Waigete, serta Desa Likonggete dan Desa Nangahale di Kecamatan Talibura. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai skema baru pemberian hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah bagi subyek penerima TORA pada tanah eks HGU PT Krisrama.


Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diawali oleh sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait proses penyelesaian konflik pada tanah HGU PT Krisrama yang saat ini masih berlangsung di pengadilan. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang baik mengenai kehadiran negara melalui Badan Bank Tanah yang terlibat dalam penataan aset dan penataan akses kepada para subyek TORA.


Skema pemberian hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah tersebut diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pengalihan hak maupun perubahan fungsi tanah kepada pihak ketiga dalam kurun waktu 10 tahun. Dengan demikian, masyarakat dapat memaksimalkan pemanfaatan tanahnya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, sebagaimana tujuan utama Reforma Agraria.

#ATRBPNMajudanModern

#ATRBPNKiniLebihBaik

#MelayaniProfesionalTerpercaya

Repost 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama