Sabu Raijua, Senin 22/06/2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan Sidang Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2026 di Desa Djadu, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Sidang Panitia Ajudikasi dipimpin oleh Ketua Panitia, Yefta Agusthinus Haning, S.P., didampingi Wakil Ketua Bidang Fisik, Agustinus Nggiku Hamu Hau, S.E., Wakil Ketua Bidang Yuridis, Allan Satria Marbun, S.H., Sekretaris Panitia, Dedimus Djanggandewa, S.AP., serta anggota panitia, Rizki Setia Budi, S.AP. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Desa Djadu, Ruben Riwu, bersama perangkat Desa Djadu.
Dalam arahannya, Ketua Panitia menyampaikan bahwa sidang merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL. Pada tahap ini, panitia melakukan klarifikasi data hasil pengukuran serta pengecekan berkas yuridis yang telah dikumpulkan dari kegiatan di lapangan (Pengumpulan data Fisik dan data Yuridis).
Ketua Panitia juga menegaskan pentingnya penyampaian informasi secara terbuka dan jujur, terutama terkait riwayat tanah. Masyarakat diminta memberikan keterangan yang benar agar data bidang tanah masing-masing dapat dipastikan dengan baik, termasuk apabila masih terdapat kekurangan kelengkapan berkas.
Wakil Ketua Bidang Fisik, Agustinus Nggiku Hamu Hau, S.E., menyampaikan bahwa dari hasil pengukuran, terdapat 104 bidang yang terindikasi tumpang tindih. Terhadap bidang-bidang tersebut, tim masih melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian data fisik di lapangan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Yuridis, Allan Satria Marbun, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Desa Djadu bersama seluruh perangkat desa yang telah mendukung proses pelaksanaan PTSL. Menurutnya, proses PTSL membutuhkan kerja sama, ketelitian, dan kesabaran dari semua pihak.
“Semua jerih lelah ini tidak sia-sia. Proses ini dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Panitia juga mengingatkan masyarakat agar segera memasang pilar batas tanah dan mengganti patok kayu dengan pilar sesuai ketentuan. Pemasangan pilar batas sangat penting untuk menjaga kepastian batas bidang tanah dan mencegah terjadinya sengketa batas di kemudian hari.
Setelah sidang, tahapan selanjutnya adalah pengumuman data fisik dan data yuridis. Peta bidang tanah dan nama pemohon akan ditempel di papan pengumuman Desa Djadu. Masyarakat diminta melakukan pengecekan selama 12 hari ke depan dan segera menyampaikan klarifikasi apabila terdapat data yang belum sesuai.
Melalui pelaksanaan Sidang Panitia Ajudikasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua terus berupaya memastikan proses PTSL berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.