Sumba Barat – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Panitia A Pemeriksaan Tanah di Desa Patiala Dete, Kecamatan Laboya Barat, sebagai bagian penting dari proses penetapan hak atas tanah yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sidang Panitia A merupakan tahapan strategis dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap data fisik dan data yuridis bidang tanah secara menyeluruh. Melalui forum ini, Panitia A melakukan verifikasi terhadap kesesuaian letak, luas, batas bidang tanah, riwayat penguasaan, status hukum, hingga kelengkapan dokumen administrasi yang diajukan oleh pemohon. Seluruh proses dilaksanakan secara cermat, objektif, independen, dan akuntabel untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata konsistensi Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat dalam menjaga kualitas setiap tahapan pelayanan pertanahan. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme, pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga meminimalkan potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari. Keberadaan Panitia A menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap permohonan hak atas tanah telah memenuhi persyaratan baik secara fisik maupun yuridis sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hak maupun sertipikat hak atas tanah. Oleh karena itu, setiap hasil pemeriksaan disusun berdasarkan fakta lapangan, dokumen yang sah, serta keterangan para pihak yang berkepentingan, sehingga mampu menciptakan proses pelayanan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat meyakini bahwa kepastian hukum atas hak tanah merupakan fondasi penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, memberikan rasa aman dalam penguasaan tanah, serta mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan. Melalui pelaksanaan Sidang Panitia A di Desa Patiala Dete, diharapkan setiap bidang tanah yang diproses memiliki kejelasan status hukum sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi pemegang hak maupun pembangunan daerah. Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui setiap tahapan yang dilaksanakan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan semangat melayani, setiap proses pemeriksaan tanah diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang terpercaya, berkepastian hukum, serta mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang modern, tertib, dan berkeadilan.
.jpeg)
