Menghadirkan Pelayanan hingga ke Rumah: Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang bagi Pemohon Lanjut Usia di Desa Doka Kaka sebagai Wujud Pelayanan Pertanahan yang Humanis dan Berkeadilan


 

Sumba Barat – Komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat terus diwujudkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan pengambilan sumpah sertipikat hilang secara langsung di kediaman pemohon lanjut usia (lansia) di Desa Doka Kaka, Kabupaten Sumba Barat. Layanan ini diberikan sebagai bentuk pengecualian yang didasarkan pada kondisi objektif pemohon yang tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung di Kantor Pertanahan karena faktor usia dan kondisi kesehatan. Melalui pendekatan jemput bola, petugas Kantor Pertanahan hadir langsung ke rumah pemohon untuk melaksanakan pengambilan sumpah sebagai salah satu tahapan penting dalam proses penggantian sertipikat yang hilang.

Langkah tersebut mencerminkan bahwa pelayanan pertanahan tidak semata berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus. Dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap tahapan pelayanan dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel tanpa mengurangi keabsahan proses hukum. Pelayanan yang baik bukan hanya diukur dari cepatnya proses, tetapi juga dari kemampuan kita memahami kondisi masyarakat. Negara harus hadir memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat yang karena usia atau kondisi kesehatannya tidak dapat mengakses layanan secara langsung.

Melalui pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kehadiran pemerintah di tengah masyarakat menjadi bukti bahwa pelayanan publik dapat dilakukan secara adaptif tanpa mengurangi kepastian hukum maupun kualitas layanan. Pelaksanaan pengambilan sumpah sertipikat hilang di Desa Doka Kaka menjadi gambaran bahwa transformasi pelayanan pertanahan tidak hanya diwujudkan melalui digitalisasi dan penyederhanaan prosedur, tetapi juga melalui sentuhan kemanusiaan yang mengedepankan empati, kepedulian, dan keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan semangat melayani, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat akan terus menghadirkan inovasi pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat merasakan kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara adil, profesional, dan berkeadilan sosial.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama