Sumba Barat – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui pelaksanaan Sidang Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Weetana. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sidang Panitia Ajudikasi dilaksanakan sebagai bentuk verifikasi dan validasi terhadap data fisik maupun data yuridis bidang tanah yang telah dikumpulkan sebelumnya oleh tim pelaksana PTSL. Melalui kegiatan ini, setiap data yang diajukan oleh masyarakat diperiksa secara cermat guna memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang ajudikasi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan adanya sertipikat tanah yang sah dan terdaftar, masyarakat akan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak atas tanah yang dimiliki.
“Program PTSL bukan hanya tentang penerbitan sertipikat tanah, tetapi juga merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari,” ujarnya.
Pelaksanaan sidang ini turut melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga para pemilik tanah yang menjadi peserta PTSL. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bukti bahwa proses pendaftaran tanah dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang diberikan.
Masyarakat Desa Weetana menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Mereka berharap melalui program PTSL, seluruh bidang tanah yang dimiliki dapat segera terdaftar dan memperoleh sertipikat sebagai bukti hak yang memiliki kekuatan hukum. Selain memberikan rasa aman dalam penguasaan tanah, sertipikat juga dapat dimanfaatkan sebagai aset yang mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Melalui pelaksanaan Sidang Panitia Ajudikasi PTSL di Desa Weetana, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan terpercaya. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam mendukung terwujudnya pelayanan prima, reformasi birokrasi, serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dengan semangat melayani, profesionalisme, dan integritas yang tinggi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat optimis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta membangun kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan program-program strategis yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
.jpeg)
