Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka secara resmi menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat di Desa Webetun. Sertipikat yang diserahkan tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Melalui program PTSL ini, diharapkan masyarakat Desa Webetun kini dapat merasa lebih tenang karena aset mereka telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus dapat memanfaatkan sertipikat tersebut sebagai akses permodalan yang sah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Melalui Program PTSL 2026, Kantah Kab. Malaka Sukses Serahkan Sertipikat Tanah di Desa Webetun
byAdmin
-
0