Lembata, 24 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memastikan pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata bersama tim staf melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Lembata.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata dalam menjaga tertib administrasi pertanahan, meningkatkan profesionalisme PPAT, serta memperkuat koordinasi antara Kantor Pertanahan dan PPAT sebagai mitra strategis dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPAT, pemberian pembinaan terkait perkembangan regulasi pertanahan, serta pengawasan terhadap kepatuhan dalam pembuatan dan penyampaian akta-akta pertanahan. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh PPAT dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas pelayanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas PPAT.
Dengan sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan dan PPAT, diharapkan tercipta sistem pelayanan pertanahan yang semakin tertib, aman, transparan, dan akuntabel. Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten guna mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
