Halo #SobatATRBPN pada hari ini Jumat 19/06/2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (Kantah TTU) melalui Tim Survei dan Pemetaan melaksanakan kegiatan pengukuran dalam rangka pemecahan bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan pertanahan kepada masyarakat guna mendukung tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah.
Pelaksanaan pengukuran dilakukan oleh petugas ukur Kantah TTU dengan memperhatikan ketelitian teknis serta kondisi fisik bidang tanah di lapangan. Proses pemecahan bidang tanah dilaksanakan berdasarkan permohonan pemilik tanah dan mengikuti prosedur pelayanan pertanahan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam kegiatan tersebut, petugas ukur turut memastikan batas-batas bidang tanah dengan melibatkan pihak terkait, termasuk pemilik tanah yang berbatasan langsung serta unsur lingkungan setempat. Keterlibatan para pihak menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi proses pengukuran, memperoleh kesesuaian data lapangan, serta meminimalkan potensi permasalahan batas tanah di kemudian hari.
Melalui kegiatan pengukuran pemecahan bidang
tanah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara berkomitmen untuk
terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang akurat, profesional, dan
berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan tersedianya data
pertanahan yang valid, diharapkan dapat mendukung terwujudnya tertib
administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.
