Halo #SobatATRBPN pada hari ini Jumat 05/06/2026 Dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara melaksanakan kegiatan Sidang Panitia Ajudikasi Permohonan Rutin yang berlangsung di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Kegiatan sidang ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya untuk meneliti dan memverifikasi data fisik serta data yuridis bidang tanah yang diajukan masyarakat melalui permohonan rutin. Melalui sidang ajudikasi, Panitia Ajudikasi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan tanah, riwayat penguasaan tanah, serta keterangan dari para pihak yang berkepentingan guna memastikan kebenaran data yang diajukan.
Sidang Panitia Ajudikasi dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara, perangkat Kelurahan Tubuhue, para pemohon, serta pihak-pihak terkait yang memiliki informasi mengenai status dan riwayat bidang tanah yang diperiksa. Kehadiran seluruh pihak tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan Sidang Panitia Ajudikasi
Permohonan Rutin, diharapkan setiap proses pendaftaran tanah dapat berjalan
dengan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan
bagi masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara akan terus
berupaya memberikan pelayanan terbaik guna mendukung terwujudnya administrasi
pertanahan yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
