Dukung Kepastian Hukum Usaha, Kantah Malaka Tinjau Lapangan Permohonan PTP KSP TLM Indonesia di Desa Weoe

 Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan terkait permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) pada Selasa (23/6). Langkah krusial ini diambil dalam rangka penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk operasional kegiatan berusaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) TLM Indonesia Cabang Betun II. Berlokasi di Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, agenda peninjauan ini berjalan lancar dengan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Weoe serta para pemilik tanah yang menjadi tetangga batas wilayah tersebut.


Sebagai instansi yang bertanggung jawab, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka memastikan bahwa dokumen PTP yang diterbitkan nantinya akan memuat analisis teknis Penatagunaan Tanah yang komprehensif. Analisis ini mencakup penyusunan ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, hingga pemanfaatan tanah secara berkepastian hukum. Melalui peninjauan ini, tim humas menegaskan komitmen penataan ruang yang ideal dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan serta ketersediaan tanah, sekaligus memetakan kondisi permasalahan pertanahan di wilayah sekitar demi investasi daerah yang aman dan tertib. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama