Zoom Rapat Arahan dan Konfirmasi Data Lokasi Redistribusi Tanah Tahun 2026 yang Bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Pelepasan Kawasan Hutan

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka menghadiri rapat koordinasi daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN pada Senin, 27 April 2026. Pertemuan ini berfokus pada pemberian arahan strategis terkait pelaksanaan Redistribusi Tanah tahun 2026 yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hasil Pelepasan Kawasan Hutan (PKH).

Arahan tersebut menjadi pedoman krusial bagi daerah dalam menyelaraskan langkah kebijakan pusat dengan teknis pelaksanaan di lapangan guna memastikan program reforma agraria berjalan sesuai target. Selain mendengarkan arahan teknis, agenda rapat juga mencakup penyampaian jadwal dan tim sosialisasi dari Badan Bank Tanah dalam rangka persiapan permohonan Hak Pengelolaan (HPL) untuk penguatan Reforma Agraria. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama