Sobat ATR/BPN, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) kini hadir di Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari persiapan program PTSL 2026 guna memastikan setiap bidang tanah memiliki batas yang jelas sebelum dilakukan pengukuran.
Kami mengingatkan bahwa pemasangan tanda batas atau patok tanah merupakan kewajiban pemilik tanah/pemohon. Kegiatan GEMAPATAS ini akan menyasar seluruh desa yang telah ditetapkan sebagai Penlok PTSL 2026 di Kabupaten Malaka.
Mari bersama kita sukseskan pendaftaran tanah yang aman dan tertib. Pasang Patok, Anti Caplok, Anti Cekcok!