Timor Tengah Utara — Roya sertipikat merupakan salah satu layanan
pertanahan yang penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status
kepemilikan tanah masyarakat. Roya adalah proses pencoretan hak tanggungan pada
sertipikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit di bank atau lembaga
keuangan, setelah seluruh kewajiban pinjaman dinyatakan lunas.
Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara terus mengedukasi
masyarakat agar segera melakukan pengurusan roya setelah pelunasan kredit
dilakukan. Hal tersebut penting agar status tanah kembali bersih dari beban hak
tanggungan dan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pertanahan di
kemudian hari.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara Ridonsius
Djula, S.S.T. menjelaskan bahwa roya menjadi bagian dari tertib administrasi
pertanahan serta perlindungan hukum bagi pemilik tanah.
“Apabila pinjaman telah lunas, maka hak tanggungan yang tercatat pada
sertipikat perlu dihapus melalui proses roya. Dengan demikian, sertipikat tanah
kembali dalam status bersih dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Dalam proses pengurusan roya, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen
persyaratan, di antaranya sertipikat hak atas tanah asli, sertipikat hak
tanggungan, surat roya atau surat keterangan lunas dari pihak bank, formulir
permohonan, serta identitas diri pemohon. Setelah berkas dinyatakan lengkap,
petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pencoretan catatan hak tanggungan pada
buku tanah dan sertipikat.
Pelayanan roya saat ini terus ditingkatkan melalui sistem pelayanan yang
lebih efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Kantor Pertanahan
Kabupaten Timor Tengah Utara juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh
dokumen lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Selain memberikan kepastian hukum, roya sertipikat juga penting untuk
menghindari kendala saat tanah akan dijual, diwariskan, dialihkan, maupun
dijadikan jaminan kembali. Sertipikat yang masih tercatat hak tanggungan dapat
menghambat proses administrasi pertanahan karena statusnya masih dianggap
sebagai objek jaminan.
Melalui pelayanan roya yang optimal, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor
Tengah Utara berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional,
akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat demi terciptanya tertib
administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara
