Roya Sertifikat, Penting Untuk Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

 


Timor Tengah Utara — Roya sertipikat merupakan salah satu layanan pertanahan yang penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan tanah masyarakat. Roya adalah proses pencoretan hak tanggungan pada sertipikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit di bank atau lembaga keuangan, setelah seluruh kewajiban pinjaman dinyatakan lunas.

Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara terus mengedukasi masyarakat agar segera melakukan pengurusan roya setelah pelunasan kredit dilakukan. Hal tersebut penting agar status tanah kembali bersih dari beban hak tanggungan dan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pertanahan di kemudian hari.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara Ridonsius Djula, S.S.T. menjelaskan bahwa roya menjadi bagian dari tertib administrasi pertanahan serta perlindungan hukum bagi pemilik tanah.

“Apabila pinjaman telah lunas, maka hak tanggungan yang tercatat pada sertipikat perlu dihapus melalui proses roya. Dengan demikian, sertipikat tanah kembali dalam status bersih dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Dalam proses pengurusan roya, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, di antaranya sertipikat hak atas tanah asli, sertipikat hak tanggungan, surat roya atau surat keterangan lunas dari pihak bank, formulir permohonan, serta identitas diri pemohon. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pencoretan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertipikat.

Pelayanan roya saat ini terus ditingkatkan melalui sistem pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Selain memberikan kepastian hukum, roya sertipikat juga penting untuk menghindari kendala saat tanah akan dijual, diwariskan, dialihkan, maupun dijadikan jaminan kembali. Sertipikat yang masih tercatat hak tanggungan dapat menghambat proses administrasi pertanahan karena statusnya masih dianggap sebagai objek jaminan.

Melalui pelayanan roya yang optimal, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat demi terciptanya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama