Dalam upaya menjaga kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Seksi 2 Kantor Pertanahan secara rutin melaksanakan kegiatan pemeriksaan berkas permohonan pertanahan serta sidang panitia sebagai bagian dari tahapan administrasi dan teknis dalam proses pelayanan.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan setiap permohonan yang diajukan masyarakat telah memenuhi persyaratan administrasi, data yuridis, maupun data fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan berkas dilakukan secara cermat dan teliti guna meminimalisir potensi kesalahan, sengketa, maupun hambatan dalam proses penerbitan hak atas tanah.
Selain pemeriksaan administrasi, pelaksanaan sidang panitia juga menjadi forum strategis dalam melakukan verifikasi, pembahasan, serta pengambilan keputusan terhadap permohonan yang memerlukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur. Melalui mekanisme ini, setiap proses pelayanan dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai asas kehati-hatian.
Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Seksi 2 ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas, cepat, tepat, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
Dengan konsistensi pelaksanaan pemeriksaan berkas dan sidang panitia, diharapkan pelayanan pertanahan semakin optimal serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan yang terpercaya, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum.

.jpeg)