Sumba Barat - Sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, telah dilaksanakan peninjauan lapangan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di Desa Rua, Kecamatan Wanokaka. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses pelayanan perizinan berusaha, guna memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku serta kondisi nyata di lapangan.
Peninjauan lapangan menjadi langkah strategis untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap lokasi yang diajukan, mengidentifikasi kondisi eksisting, serta memastikan bahwa rencana usaha yang akan dijalankan tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, lingkungan sekitar, maupun kepentingan masyarakat. Dengan demikian, proses perizinan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga didukung oleh data dan fakta yang valid di lapangan.
Melalui kegiatan ini, pelayanan pertanahan diharapkan semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memperoleh kepastian terkait pemanfaatan ruang. Kehadiran tim di lapangan juga menjadi bentuk nyata bahwa pelayanan publik tidak hanya dilakukan dari balik meja, tetapi hadir langsung untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan tepat sasaran.
PKKPR Berusaha sendiri memiliki peran penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan. Dengan adanya kesesuaian pemanfaatan ruang sejak awal, diharapkan kegiatan usaha yang akan berjalan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek tata ruang, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Semangat kolaborasi, ketelitian, dan pelayanan prima terus menjadi landasan dalam setiap langkah pelayanan pertanahan. Karena menghadirkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

