Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara menggelar sidang Panitia
Ajudikasi dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Taunbaen Timur,
Kecamatan Biboki Utara, sebagai bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah
bagi masyarakat.
Sidang panitia ajudikasi ini merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan
PTSL, khususnya untuk meneliti dan menetapkan kebenaran data fisik dan yuridis
atas bidang-bidang tanah yang telah didaftarkan. Dalam forum tersebut, panitia
melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan, batas-batas tanah, serta
kesesuaian data yang telah dikumpulkan sebelumnya di lapangan.
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat desa,
tokoh masyarakat, hingga pemilik tanah yang menjadi peserta program PTSL.
Kehadiran para pihak tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi serta
kesepakatan bersama terhadap data yang akan ditetapkan.
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara menyampaikan
bahwa sidang ajudikasi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan
kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui tahapan ini,
diharapkan tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari terkait status maupun
batas bidang tanah.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat
mengenai pentingnya legalitas tanah serta prosedur pendaftaran tanah yang
benar. Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional
yang bertujuan untuk mewujudkan seluruh bidang tanah terdaftar secara lengkap
di Indonesia.
Dengan dilaksanakannya sidang Panitia Ajudikasi di Desa Taunbaen Timur,
diharapkan proses sertipikasi tanah masyarakat dapat berjalan lancar dan tepat
sasaran, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di
wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara
