Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara Gelar Sidang Panitia Ajudikasi PTSL 2026 di Desa Taunbaen Timur

 


Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara menggelar sidang Panitia Ajudikasi dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Taunbaen Timur, Kecamatan Biboki Utara, sebagai bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah bagi masyarakat.

Sidang panitia ajudikasi ini merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL, khususnya untuk meneliti dan menetapkan kebenaran data fisik dan yuridis atas bidang-bidang tanah yang telah didaftarkan. Dalam forum tersebut, panitia melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan, batas-batas tanah, serta kesesuaian data yang telah dikumpulkan sebelumnya di lapangan.

Kegiatan ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat desa, tokoh masyarakat, hingga pemilik tanah yang menjadi peserta program PTSL. Kehadiran para pihak tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi serta kesepakatan bersama terhadap data yang akan ditetapkan.

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara menyampaikan bahwa sidang ajudikasi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui tahapan ini, diharapkan tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari terkait status maupun batas bidang tanah.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah serta prosedur pendaftaran tanah yang benar. Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mewujudkan seluruh bidang tanah terdaftar secara lengkap di Indonesia.

Dengan dilaksanakannya sidang Panitia Ajudikasi di Desa Taunbaen Timur, diharapkan proses sertipikasi tanah masyarakat dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama