Kantah Malaka Laksanakan Pertimbangan Teknis Pertanahan KKPR Non Berusaha di Desa Motaulun

 Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka melaksanakan kegiatan Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha pada Senin, 15 April 2026, bertempat di Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.


Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memastikan pemanfaatan ruang yang sesuai ketentuan rencana tata ruang sekaligus mendukung terciptanya penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Melalui layanan pertimbangan teknis ini, tim melakukan pengecekan dan analisis lapangan untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang oleh pemohon tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.


Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam proses penerbitan KKPR Non Berusaha yang menjadi salah satu syarat legalitas pemanfaatan ruang di daerah. Dengan adanya verifikasi dan pertimbangan teknis secara langsung, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka berharap proses pemanfaatan ruang di wilayah tersebut dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.


Melalui komitmen ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terus mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang efektif, serta memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama